Sondag 07 April 2013

SKRIPSI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KASUS ILLEGAL LOGGING DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Jutaan tahun yang lalu manusia hidup tanpa perlu khawatir akan terjadinya gangguan atau bahaya oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dipermasalahkan sekarang, karena manusia percaya dan yakin pada kemampuan sistem alam untuk menanggulanginya secara alamiah.
manusia mempunyai daya penyesuaian diri atas perubahan yang terjadi pada lingkungan pada setiap waktu, tempat, dan keadaan tertentu secara evolusi atas dasar terapan ilmu dan teknologi ciptaannya sendiri.
Penyesuaian diri manusia terhadap perubahan-perubahan alam sekitarnya terlihat, antara lain melalui proses budaya yang lama, misalnya kemampuan manusia dalam menciptakan tekhnologi untuk melindungi dirinya sendiri dari pengaruh alam yang buruk.
Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah,letak yang strategis dan sumber daya manusia yang banyak. Namun kekayaan alam yang dimiliki tidak akan ada artinya jika kita kurang mampu mengelola dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Sehingga banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa menikmati kekayaan yang dimiliki. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang terdapat pada pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemakmuran tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan kebatiniah saja akan tetapi keseimbangan antara keduanya. Oleh karena l penggunaan sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup agar generasi mendatang dapat menikmatinya.
Disisi lain, pembangunan industri-industri tidak dapat dihindarkan guna meningkatkan produksi dan menambah lapangan kerja. Namun industri dapat pula mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Selain itu, sebagai akibat dari tekanan kepadatan penduduk yang disertai dengan masalah kemiskinan telah mendorong penduduk di beberapa bagian dari wilayah Negara, terutama pulau Jawa untuk menggunakan daerah hutan yang seharusnya dilindungi untuk kegiatan pertanian atau untuk kegiatan lainnya.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kehutanan, bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa hutan adalah penyangga bagi kehidupan manusia yang didalamnya terdiri dari berbagai komponen-komponen sumber daya alam terutama yang bisa dimanfaatkan manusia untuk mengoptimalkan aneka fungsi hutan dalam mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
Salah satu masalah yang sangat krusial dalam bidang lingkungan hidup pada sektor kehutanan ini adalah masalah penebangan liar atau yang dikenal dengan istilah illegal logging. Penebangan liar merupakan bentuk tindak kejahatan yang sampai sekarang masih banyak terjadi. Tidak adanya peraturan dan definisi khusus menegenai illegal logging merupakan salah satu faktor penyebab penebangan liar sulit diberantas di Indonesia meskipun dampak dari penebangan liar sudah terasa nyata.
Tindak pidana illegal logging disini menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kehutanan adalah "perbuatan merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin pejabat berwenang, menerima atau membeli atau menjual atau menerima tukar atau menerima titipan/menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin".
Illegal logging menurut penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 adalah perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
Kegiatan illegal logging yang makin marak tersebut menimbulkan kekhawatiran akan semakin parahnya kerusakan hutan di Indonesia dan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara.Untuk itu, Pemerintah melalui Departemen Kehutanan melakukan berbagai upaya nyata untuk menanggulangi sekaligus memberantas tindak pidana tersebut. Dalam pelaksanaanya di daerah diteruskan kepada Dinas Kehutanan sebagai instansi yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bidang kehutanan serta melakukan aksi yang nyata dalam penanggulangan tindak pidana illegal logging (pencurian kayu) tersebut.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis bermaksud mengkaji lebih lanjut tentang pelaksanaan penanggulangan illegal logging dan dampaknya terhadap pelestarian lingkungan dalam bentuk penulisan hukum dengan judul : "PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KASUS ILLEGAL LOGGING DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN DI KABUPATEN X"

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas dan agar pembahasan lebih terarah serta mendalam supaya sesuai dengan tujuannya, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 
1. Bagaimanakah pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X ?
2. Bagaimanakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging terhadap pelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten X ?

C. Tujuan Penelitian
Agar suatu penelitian terarah dan mengenai sasaran maka harus mempunyai tujuan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Tujuan objektif
a. Untuk mengetahui pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X.
b. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging terhadap pelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten X.
2. Tujuan Subjektif
a. Untuk memperoleh data yang lengkap dan jelas sebagai bahan untuk menyusun penulisan hukum dan sebagai persyaratan dalam mencapai derajat kesarjanaan.
b. Untuk menerapkan ilmu dan teori-teori hukum yang telah diperoleh, khususnya hukum lingkungan agar dapat memberikan manfaat bagi penulis sendiri khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Manfaat Teoritis
a. Memberikan khasanah kepustakaan di bidang ilmu pengetahuan khususnya Hukum Administrasi Negara.
b. Memberikan gambaran nyata tentang pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X.
2. Manfaat Praktis
a. Mengembangkan penalaran, pembentuk pola pikir dinamis sekaligus untuk mengetahui kemamuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh. 
b. Memberikan masukan dan tambahan pengetahuan bagi pihak-pihak yang terkait dengan masalah penelitian ini dan berguna bagi pihak yang berminat pada masalah yang sama.

E. Sistematika Penulisan Hukum
Dalam penelitian ini digunakan sistematika penulisan hukum untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai materi pembahasan dalam penulisan hukum, sehingga akan memudahkan pembaca mengetahui isi dan maksud penulisan hukum ini secara jelas. Adapun susunan sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : 
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini penulis akan mengemukakan latar belakang masalah yaitu tentang berbagai masalah lingkungan yang dihadapi umat manusia pada saat ini serta maraknya kegiatan illegal logging atau pencurian kayu yang telah menyebabkan kerusakan hutan khususnya di Kabupaten X. Perumusan masalah yang akan diteliti yaitu pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X, kendala-kendala yang muncul serta langkah-langkah apa saja yang dilakukan untuk memecahkan kendala tersebut. Tujuan dalam penelitian ini dibedakan menjadi tujuan subyektif dan tujuan obyektif. Adapun manfaat penelitian dibedakan menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang mencakup tentang jenis penelitian, sifat penelitian, lokasi penelitian, jenis data, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta sub bab sistematika penulisan hukum yang menguraikan secara garis besar saja atau gambaran menyeluruh tentang hal-hal yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Bab tinjauan pustaka, berisi kajian-kajian teori yang berhubungan dengan masalah dan unsur-unsur pembahasannya. Dalam bab ini ada tiga sub bab yang akan dibahas yaitu sub bab kesatu membahas mengenai tinjauan umum tentang tindak pidana illegal logging dengan sub anak bab pengertian tindak pidana illegal logging,dasar hukum pengaturan tindak pidana illegal logging, sub bab kedua membahas tinjauan umum tentang hutan (kehutanan) dengan sub anak bab pengertian umum tentang kehutanan, jenis-jenis hutan di Indonesia, manfaat hutan dan sub bab ketiga yaitu tentang tinjauan umum tentang lingkungan hidup, dengan sub anak bab pengertian lingkungan hidup, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, masalah lingkungan di Indonesia.
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berisi tentang gambaran umum lokasi penelitian yaitu Dinas Kehutanan Kabupaten X, pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X serta kendala-kendala dan penyelesaian yang dilakukan untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi.
BAB IV : PENUTUP
Sebagai penutup dari penulisan hukum ini, maka akan dikemukakan adanya beberapa kesimpulan dan saran bagi para pihak yang terkait agar menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan untuk menuju perbaikan sehingga bermanfaat bagi semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

SKRIPSI ANALISIS PENGARUH EKSPOR, IMPOR, KURS NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP CADANGAN DEVISA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Tata ekonomi Indonesia yang ada sampai akhir 1970-an dapat dikatakan tata ekonomi peninggalan kolonial, kehidupan ekonomi di dominasi sektor pertanian, perkebunan, dan ekstraktif. Sejak proklamasi kemerdekaan, sampai dikeluarkannya UU No I/67/dan UU No 6/68 tentang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, atau tepatnya sampai saat dimulainya Repelita I. Kita belum berkesempatan memperbaiki tata ekonomi nasional. Namun guna pengembangan tata ekonomi yang lebih menuju akan kesejahteraan, maka pemerintah sebagai pihak yang berotoritas mengembangkan arah kebijakan dalam pembangunan Industrialisasi guna menaikan perekonomian nasional. Pembangunan yang pada awalnya berpusat terhadap sektor pertanian kini berganti arah menjadi sektor industri. Karena melihat begitu banyak negara yang telah diuntungkan melalui industrialisasi, kita pun ikut beranjak kearah yang sama. Dorongan tingkat kebutuhan yang semakin meningkat di Indonesia membuat perubahan ini dilakukan agar negara tidak banyak mengalami pengeluaran atas barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain.
Sejarah perekonomian Indonesia merupakan suatu catatan penting untuk melihat bagaimana perkembangan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia mengalami begitu banyak dinamika di tahun 1980-an. Pada tahun 1983 terjadi resesi global dan berdampak pada perekonomian Indonesia.
Di tahun 1983 terjadi deregulasi perbankan, yakni kebijakan yang diambil karena Indonesia mengalami banyak kemunduran ekonomi. Kebijakannya, yakni mempertinggi efisiensi dan mobilisasi dana. Pergerakan yang positif dari kebijakan ini adalah cuaca perekonomian internasional yang semakin baik dan hal ini mulai terlihat dampaknya sekitar tahun 1984-1985.
Setiap arah kebijakan tentunya diharapkan mampu memberi sumbangan yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun perlu waktu untuk mengecap keberhasilan suatu kebijakan. Seperti yang sudah di jelaskan di atas pergerakan ekonomi yang baik dimulai kembali di tahun 1984-1985, namun gejolak ekonomi kembali terjadi di tahun 1986. Suatu fenomena besar kembali terjadi yakni devaluasi kembali yang dilakukan oleh pemerintah. Cara-cara mengatasi gejolak ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan-kebijakannya (Deregulasi). Hasilnya di tahun 1989 pertumbuhan ekonomi mulai menunjukan sisi positifnya, ditandai dengan ketiadaan ancaman devaluasi, cadangan devisa yang tinggi, tinggkat inflasi yang rendah dan terkendali, suku bunga yang cenderung menurun, serta kurs rupiah yang relatif stabil.
Dengan di mulainya industrialisasi di Indonesia maka dengan sendirinya dibutuhkan devisa. Sumber pembiayaan perdagangan luar negeri tersebut disimpan dalam cadangan devisa, yang dipertanggung jawabkan oleh Bank Indonesia. Dan dicatat dalam neraca pembayaran Bank Indonesia.. Semakin giat kita melakukan industrialisasi semakin banyak devisa yang dibutuhkan. Dan kebutuhan itu diperuntukan untuk barang konsumsi namun kini perlahan berubah untuk pemenuhan barang modal dan bahan baku. Devisa juga banyak digunakan untuk pembangunan proyek-proyek industri maupun proyek seperti jalan, jembatan, dermaga, landasan udara, terminal. Devisa yang digunakan guna pembangunan ini adalah berasal dari devisa hasil ekspor kita baik migas maupun non-migas dan hasil jasa pariwisata. Bahkan devisa kita juga diperoleh dari peminjaman hutang luar negeri agar mampu menjalankan pembangunan tersebut. Ringkasnya adalah devisa mutlak perlu untuk negara yang giat membangun (Amir.M.S,2004)
Seiring dengan pergerakan pembangunan tersebut maka arah kebijakan industri kita pun ditetapkan jenis industri subsitusi impor, yakni barang-barang yang tadinya di impor dan kemudian di coba dibuat dalam negeri.. Valuta asing (Foreign Exchange Rate) diperlukan untuk mengimpor perlengkapan proyek-proyek industri manufakturing aneka jenis sesuai dengan jenis produk yang dibuat. Jenis Industri yang berkembang kebanyakan industri yang menghasilkan barang konsumsi primer seperti tekstil, pakaian jadi, terigu, makanan kaleng, obat-obatan dan barang konsumsi lainnya.
Selama periode pembangunan industrialisasi dalam negeri tentunya yang menjadi pertanyaan adalah sumber cadanga devisa negara kita. Cadangan devisa tentunya menjadi suatu indikator yang kuat untuk melihat sejauh mana suatu negara mampu melakukan perdagangan dan menunjukan perekonomian negara tersebut. Yang menjadi sumber cadangan devisa awalnya adalah keyakinan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah dan tentunya patut di perdagangkan ke luar negeri dan selebihnya pendanaan di dapat melalui bantuan luar negeri baik melalui hutang luar negeri juga melalui hibah atau sering disebut capital outflow.
Neraca pembayaran yang merupakan alat untuk melihat posisi cadangan devisa Indonesia sejak tahun 1989/1990 selalu mengalami surplus, namun apabila terjadi defisit biasanya diimbangi dengan adanya arus modal dari luar. Seiring perkembangan pemerintah sebagai otoritas pemberlaku kebijakan serta pelaku gerak pertumbuhan ekonomi dalam negeri, pendanaan tersebut lebih di dominasi atas hutang luar negeri yang dianggap sebagai masukan pendapatan saat itu bagi pemerintah.
Kondisi perekonomian Indonesia turut mengalami kejatuhan pula di saat perdagangan valuta asing juga mengalami kejatuhan di kawasan Asia. Diawali oleh guncangan pasar asing di Thailand, dan kemudian menjalar ke pasar valuta asing di negara-negara lainya di Asia. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar berdampak negatif terhadap posisi neraca pembayaran, terutama karena jumlah utang luar negeri makin membengkak, dimana pada tahun 1997, total stok utang luar negeri secara rill 64,2% GDP 95,3% dan perekonomian Indonesia pun masih tarus mengalami masalah.
Selain dari faktor diatas, yang menggerogoti cadangan devisa Indonesia adalah harga minyak. Faktor ekstern ini yang tidak bisa dikendalikan. Dalam kasus resesi pada tahun 1986, kejadiannya kurang lebih disebabkan karena harga ekspor minyak turun sampai titik terendah 9 dolar AS/ barrel. Situasi buruk ini juga diperparah kebutuhan BBM yang terus meningkat dalam negeri sementara produksi minyak Indonesia terus menurun mengakibatkan terus terkurasnya cadangan devisa Indonesia hanya untuk memenuhi BBM dalam negeri.
Posisi cadangan devisa suatu negara dikatakan aman biasanya apabila mencukupi kebutuhan impor untuk jangka waktu setidak-tidaknya untuk tiga bulan impor. Pada tahun 1996 tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 7,8 % per tahun dan inflasi pada 5 bulan pertama mencapai tingkat yang terendah selama 10 tahun terakhir pada periode yang sama. Investasi langsung luar negeri mencapai 6,5 Juta dolar AS per tahun fiskal 1996/1997 (cukup untuk 5 bulan impor), Posisi cadangan devisa Indonesia sampai pada paruh pertama tahun 1997, perekonomian Indonesia menunjukan kinerja yang cukup baik yang ditandai dengan menguatnya beberapa indikator makro ekonomi, tahun 1998 cadangan devisa Indonesia mencapai 23,90 Triliun rupiah, akan tetapi akibat krisis ekonomi merosot hingga bulan September 1999 berkisar 16,01 Miliar dolar AS (Tambunan, 2000) dan jika kita menilik ditahun berikutnya diluar dari penelitian ini kini posisi cadangan devisa tahun 2008 sebesar dan per -Januari 2009 menunjukan posisi cadangan devisa Indonesia sebesar US$ 335,715 Milliar.(www.bi.id)
Kegunaan kondisi cadangan devisa harus dipelihara, agar transaksi internasional dapat berlangsung dengan stabil. Tujuan pengelolaan devisa merupakan bagian yang tak terpisahkan juga dari upaya menjaga nilai tukar, dimana menipisnya cadangan devisa akan mengundang spekulasi rupiah dari para spekulator, sehingga untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditas perlu mempertahankan stabilitas nilai tukar.
Kondisi Indonesia setelah krisis ekonomi menunjukan tersedotnya cadangan devisa untuk kebutuhan dalam negeri. Karena devisa ekspor lebih rendah dari devisa impor. Dalam upaya mempertahankan cadangan devisa pada tingkat yang aman perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi cadangan devisa di Indonesia, yaitu Ekspor, Impor dan Kurs nilai tukar rupiah.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan skripsi dengan judul " Analisis Pengaruh Ekspor, Impor, Kurs nilai tukar rupiah terhadap Cadangan Devisa Indonesia "

1.2. Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka diperoleh permasalahan sebagai berikut : 
1. Apa pengaruh Ekspor terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia
2. Apa pengaruh Impor terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia
3. Apa pengaruh Nilai tukar (Kurs) terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia.

1.3. Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek peneliti dimana tingkat kebenaranya masih perlu di uji. Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut : 
1. Ekspor mempunyai pengaruh positif terhadap cadangan devisa di Indonesia
2. Impor mempunyai pengaruh negatif terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia
3. Nilai tukar rupiah (Kurs) mempunyai pengaruh positif terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia

1.4. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : 
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Ekspor terhadap posisis cadangan devisa di Indonesia
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Impor terhadap posisi cadangan Devisa di Indonesia
3. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh nilai tukar Rupiah (kurs) terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia.

1.5. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 
1. Sebagai bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
2. Sebagai masukan bagi kalangan akademis dan peneliti yang tertarik untuk membahas mengenai topik yang sama
3. Sebagai proses pembelajaran dan penambah wawasan ilmiah penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.

SKRIPSI ANALISIS PENGARUH EKSPOR SEKTOR INDUSTRI DAN PENANAMAN MODAL ASING SEKTOR INDUSTRI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu negara sedang berkembang, di masa lalu pernah mencoba untuk berdiri di atas kaki sendiri dan tidak memperdulikan bantuan negara lain. Namun ternyata Indonesia tidak bisa terus menerus bertahan dalam kondisi seperti ini. Akhirnya Indonesia terpaksa mengikuti arus, membuka diri untuk berhubungan lebih akrab dengan bangsa lain demi memenuhi kehidupan ekonomi nasionalnya (Amir MS, 1998 : 12).
Jika saja dulu Indonesia tidak berani mengijinkan modal Jepang dan Amerika masuk dalam pertambangan minyaknya, mungkin perekonomian Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang berarti. Industrialisasi juga tidak akan berjalan jika saja Indonesia tidak mau mengimpor mesin tekstil dari Jepang, pabrik pupuk, pabrik semen, pabrik kayu lapis, dan Iain-lain dari negara-negara sahabat lainnya. Begitu pula keadaan ekonomi nasional kita bisa macet total jika saja Indonesia tetap tidak mau menjual karet ke negeri Belanda dan menjual tembakau, kopi, dan Iain-lain ke negara Eropa lainnya.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam dunia yang sudah terbuka ini, hampir tidak ada lagi satu negara pun yang benar-benar mandiri, tapi satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Kenyataan ini lebih meyakinkan kita akan bertambah pentingnya peranan perdagangan internasional dalam masa mendatang demi kepentingan ekonomi nasional. Dalam hal ini, hubungan ekonomi internasional dalam suatu negara ditunjukkan oleh kegiatan perdagangan yang meliputi kegiatan ekspor impor sebagai salah satu komponen penting dalam hubungan ekonomi luar negeri. Ekspor akan memperluas pasar barang buatan dalam negeri dan ini memungkinkan perusahaan-perusahaan dalam negeri mengembangkan kegiatannya. Impor juga dapat memberi sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi karena industri-industri dapat mengimpor mesin-mesin dan bahan mentah yang diperlukannya. Di Indonesia jenis barang yang biasa diperdagangkan ke luar negeri adalah barang Migas dan Non Migas. Barang migas meliputi minyak dan gas, sedangkan barang non migas meliputi komoditi tradisional termasuk produk industri dan pariwisata.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPS, ditahun 1998 ekspor sektor industri secara keseluruhan sebesar US$ 34.593,2 juta, atau menurun sebesar US$ 252,6 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2001 total ekspor sektor industri Indonesia adalah sebesar US$ 37.671,1 juta. Ini berarti ekspor sektor industri mengalami penurunan sebesar 10.31% dari ekspor sektor industri tahun sebelumnya yang mencapai sebesar US$ 42.002,9 juta. Setelah itu ekpor Indonesia terus mengalami peningkatan di tahun-tahun berikutnya. Terjadinya perubahan pada ekpor sektor industri, akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Investasi merupakan salah satu factor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan semakin besar tingkat investasi maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Investasi Indonesia merupakan penjumlahan dari Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Investasi sektor industri Indonesia berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia karena sektor industri merupakan salah satu sektor terpenting dalam perekonomian Indonesia.
Menurut Boediono (1999 : 12), Pertumbuhan Ekonomi merupakan tingkat pertambahan dari pendapatan nasional. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi adalah sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan merupakan ukuran keberhasilan pembangunan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak stabil. Terkadang menunjukkan peningkatan, penurunan, atau bahkan tetap dari tahun sebelumnya. Sejak tahun 1986 hingga tahun 1989, tingkat pertumbuhan ekonomi nyata terus menerus mengalami peningkatan, yaitu dari 5,9% di tahun 1986 menjadi 6,9% di tahun 1988, dan menjadi 7,5% di tahun 1989. Namun pada tahun 1990 tingkat pertumbuhan ekonomi sama halnya dengan tahun 1991 yaitu 7,0%. Dilanjutkan dengan tahun 1992, 1993, 1994, 1995, dan 1996, masing-masing tingkat pertumbuhan ekonominya adalah sebesar 6,2%, 5,8%, 7,2%, 6,8%, dan 5,8%.
Sejak krisis moneter pada Agustus 1997, pertumbuhan ekonomi Indonesia anjlok sebesar -13,3% pada tahun 1998. Kemudian pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan tiap tahun. Pada tahun 1999 ekonomi bertumbuh sekitar 0,79%, 4,92% di tahun 2000, 3,4% di tahun 2001, dan 3,66%.di tahun 2002. Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 2006 pertumbuhan ekonomi kemudian mengalami peningkatan menjadi 6,1%.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas, Penulis mencoba untuk membahas masalah pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hubungannya dengan perdagangan internasional yang meliput ekspor dan impor dengan mengangkat judul "Analisis Pengaruh Ekspor Sektor Industri Dan Penanaman Modal Asing Sektor Industri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia".

1.2 Perumusan Masalah
Dalam penelitian ini, Penulis terlebih dahulu merumuskan masalah dengan jelas sebagai dasar penelitian yang dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, masalah yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah sebagai berikut : 
1. Bagaimana pengaruh Ekspor sektor industri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ?
2. Bagaimana pengaruh Tingkat suku bunga terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ?
3. Bagaimana pengaruh Penanaman Modal Asing (PMA) sektor industri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ?
4. Bagaimana pengaruh Konsumsi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ?
5. Bagaimana penagruh krisis ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia ?

1.3 Hipotesis
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka Penulis membuat hipotesis sebagai berikut : 
1. Ekspor berpengaruh positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, ceteris paribus.
2. Tingkat Suku Bunga berpengaruh negative terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, ceteris paribus.
3. Penanaman Modal Asing (PMA) berpengaruh positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, ceteris paribus.
4. Konsumsi berpengaruh positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, ceteris paribus.
5. Krisis Ekonomi berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, ceteris peribus.

1.4 Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan Penulis dalam melakukan penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui pengaruh Ekspor terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengaruh Tingkat Suku bunga terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
3. Untuk mengetahui pengaruh PMA terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
4. Untuk mengetahui pengaruh Konsumsi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
5. untuk mengetahui pengaruh krisis ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia

1.5 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran, bahan studi atau tambahan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa-mahasiswa khususnya bagi mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan.
2. Menambah, melengkapi, sekaligus sebagai pembanding hasil-hasil penelitian yang sudah ada sebelumnya yang menyangkut topik yang sama.
3. Sebagai masukan yang akan bermanfaat bagi pemerintah dan instansi-instansi terkait.
4. Untuk memperkaya wawasan ilmiah Penulis dalam kaitannya dengan disiplin ilmu yang Penulis tekuni.